Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Halmahera Selatan
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : Nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 07 Oktober 2020
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Darmin Hi Hasim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu II Yaret Colling, Teradu III Rusna Ahmad, Teradu IV Muhammad Agus Umar, dan Teradu V Halid A. Radjak, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan, Teradu VII Asman Jamil, dan Teradu VIII Rais Kahar, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps