Putusan
Nomor : 37/DKPP-PKE-V/2016
-
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pasal 15 Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan asas profesionalitas, efesiensi, dan efektivitas |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor Putusan | : | 37/DKPP-PKE-V/2016 |
| Jenis Peradilan | : | |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | |
| Tempat Peradilan | : | |
| Tanggal Dibacakan | : | 12 Februari 2016 |
| Tahun | : | 2016 |
| Bahasa | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Amar | : | Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4) Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu. |
| Putusan | : | 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Merehabilitasi Para Teradu I atas nama Drs. Sahlin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Teradu II atas nama Benny Setia, S.E., M.M, Teradu III atas nama Siti Fathonah Purnaningsih, S.E, Teradu IV atas nama Juniardi, S.H., M.H, dan Teradu V atas nama H. Sogiono, SPd., MPd, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur; 3) Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :