Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 02/ADM/PEMILU/BAWASLUPROV.RIAU/I/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa tertanggal 14 Januari 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu mengirimkan Surat Balasan tentang Hasil Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu. Tanggal 12 Januari 2018 dengan Nomor Surat : 35/PL.01.1/SD/1406/KPU-Kab/I/2018 Tentang Tindak lanjut surat Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu Nomor 03/RI-07/PM.05.02/1/2018, tanggal 9 Januari 2018 , bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu dalam suratnya menyatakan tidak menemukan apa yang menjadi rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk masalah tersebut. Dengan penjelasan bahwa pada tanggal 30 Desember 2017 pengurus Perindo hanya bisa menghadirkan 12 KTA dan KTP-el Asli, setelah dilakukan pencocokan/ penyesuaian data antara pada Formulir Lampiran 2 Model F2-Parpol dengan KTA dan KTP-el Asli,Tim Verifikator menyimpulkan Keanggotaan Partai Perindo tersebut Memenuhi syarat (MS), sementara dalam proses Verifikasi Faktual keanggotaan Partai PERINDO Kecamatan Tandun tidak sesuai dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 Pasal 40 Ayat 6, 7 dan 8 dan SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR :174/HK.03.1-Kpt/04/KPU/X/2017
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 02/ADM/PEMILU/BAWASLUPROV.RIAU/I/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 05 Februari 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan Permohonan Penemu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dalam bentuk menyatakan memenuhi syarat (MS) terhadap 12 (dua belas) nama anggota Partai Politik Perindo di Kecamatan Tandun atas nama Muwardi, Adi, Budi Hendrawan, 56 Ermawati, IL Maliza, Jasmadi, Misman, Riduan I, Salam, Sudarti, Tiolina dan Yurmalis dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 58/PK.01-BA/1406/KPU-Kab/XII/2017 Tertanggal 27 Desembar 2017 Tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili kantor, dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Partai Perindo Tingkat Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Lampiran 3.1 Model BA.FK.KPU.Kab/Kota-Parpol; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu untuk merubah Berita Acara Nomor 58/PK.01-BA/1406/KPU-Kab/XII/2017 Tertanggal 27 Desember 2017 Tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili kantor, dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Partai Perindo Tingkat Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Lampiran 3.1 Model BA.FK.KPU.Kab/Kota-Parpol, dengan menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap 12 (dua belas) orang anggota Partai Politik Perindo Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu yang masing-masing atas nama Muwardi, Adi, Budi Hendrawan, Ermawati, IL Maliza, Jasmadi, Misman, Riduan I, Salam, Sudarti, Tiolina dan Yurmalis;
Putusan :
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps