Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 138-PKE-DKPP/VI/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa Penyelenggara pemilu mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK hingga pada pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU serta C7.DPKKPU yang seharusnya ada pada Kotak Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden Petitum Pengadu Bahwa Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Maros tidak bisa menghadirkan/menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU meski telah diminta secara resmi oleh Para Saksi sehingga dikeluarkanlah surat DB2-KPU tentang pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten maros pemilihan umum tahun 2019 yang ditandatangani langsung oleh ketua kpu kabupaten maros Tertanggal 5 Mei 2019 Bahwa pada Hari Jum’at, Pada Tanggal 10 Mei 2019, majelis pemeriksa bawaslu kabupaten maros melalui persidangan telah memerintahkan kpu kabupaten maros untuk menghadirkan formulir model a.dpk-kpu dan C7.DPK-KPU yang ada dalam kotak suara di hadapan persidangan selanjutnya, namun oleh pihak komisioner kpu kabupaten maros tetap tidak bisa untuk menghadirkan atau menunjukkan Formulir A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 138-PKE-DKPP/VI/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 07 Agustus 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar :
Putusan : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsu Rizal selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros, Teradu II Umar, Teradu III Meilany, Teradu IV Syaharuddin dan Teradu V Mujaddid masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps