Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 002/TM/ADM.PUBWS L. PROV/25.00/tV/2024
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 002/TM/ADM.PUBWS L. PROV/25.00/tV/2024
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 20 Mei 2024
Tanggal Terbit :
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap calon Anggota DpRD Kota Tomohon Daerah pemilihan Kota Tomohon 4 Parlai Demokrasi lndonesia perjuangan Nomor urut 4 atas nama lr. Adolfien Supit, Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Putusan : 1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif pemilu. 2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap calon Anggota DpRD Kota Tomohon Daerah pemilihan Kota Tomohon 4 Parlai Demokrasi lndonesia perjuangan Nomor urut 4 atas nama lr. Adolfien Supit, Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 3. Memerintahkan kepada Kpu Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 32.4 jam sejak putusan ini dibacakan.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps