Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 4/G.Pilkada/2015/PT.TUN.SBY
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Perkara sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 4/G.Pilkada/2015/PT.TUN.SBY
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 26 November 2015
Tanggal Terbit :
Tahun : 2015
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menerima eksepsi dari Tergugat; Menyatakan gugatan Para Penggugat diajukan telah melebihi tenggang waktu sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah).
Putusan : Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps