Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 248-01-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD Tahun 2025
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 248-01-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 10 Juni 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 248-01-14-37/PS/PHPU.DPRDPRD- XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak Eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon; 3. Menolak Eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur); 4. Menolak eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya.
Putusan : Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 1, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 7, untuk seluruhnya.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps