Putusan
Nomor : 60/DKPP-PKE-III/2014
-
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Bahwa pada saat dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Katingan Hilir Tanggal 15 April 2014, Fahmi Fauzi. S.Hut Ketua DPC. Partai Bulan Bintang Kab. Katingan, Caleg DPRD dari Partai Bulan Bintang, meminta agar Panitia Pemilih Kecamatan Katingan Hilir membuka kotak suara, dengan alasan pada saat dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Desa/Kelurahan Kasongan Lama, tidak ada saksi dari Partai Bulan Bintang yang hadir. |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor Putusan | : | 60/DKPP-PKE-III/2014 |
| Jenis Peradilan | : | |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | |
| Tempat Peradilan | : | |
| Tanggal Dibacakan | : | 17 Mei 2014 |
| Tahun | : | 2014 |
| Bahasa | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Amar | : | Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan VI terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4) Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu. |
| Putusan | : | 1) Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2) Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Sapta Tjita, S.Sos selaku Ketua KPU Kabupaten Katingan ; 3) Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II, III, IV, V atas nama H. Wirman K Saad, S.Pd., Subandy, SE., Leti Resia Novika, S.Hut., Usman Sitepu, S.Hut selaku Anggota KPU Kabupaten Katingan dan Teradu VI atas nama Alfonse Ketua Panwaslu Kec. Katingan Hilir ; 4) Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Panwaslu Kabupaten Katingan untuk melaksanakan putusan ini ; 5) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :