Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 55/DKPP-PKE-V/2016
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Putusan Dugaan Adanya Pelanggaran Kode Etik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 55/DKPP-PKE-V/2016
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 06 April 2016
Tanggal Terbit :
Tahun : 0
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MEMUTUSKAN: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama H.Azikin Patedduri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Teradu II atas nama Awaluddin, Teradu III atas nama Ambar Rusnita, Teradu IV atas nama Hasanuddin Salasa, dan Teradu V atas nama Rachmawati selaku Anggota KPU Kabupaten Bulukumba terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan : Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps