Putusan
Nomor : 196-PKE-DKPP/XII/2020
-
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | 1)Bahwa Pengadu sdr. Hendra Gunawan yang beralamat di Jl. Patin Kuning RT 006/RW 000, Kel/Desa Timbau, Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara, merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Kutai Bangkit yang memberikan kuasa kepada Sdr. Moh. Maulana yang beralamat di Jalan Batutambang, kompleks villa, Bulurokeng Indah,Blok H1, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Dengan pekerjaan Advokat. 2) Bahwa Para Teradu telah melanggar kewajibannya, dan secara nyata melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 3) Bahwa Para Teradu telah nyata menunjukkan keberpihakannya kepada Calon Bupati Edi Damansyah, dengan sarana menolak rekomendasi Bawaslu RI, serta melakukan tindakan-tindakan lain (melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran); 4) Bahwa para teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut padahal rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada para teradu sejak tanggal 11 November 2020. Selain itu, para teradu Komisi Pemilihan Umum Provinsi bertindak unprosedural karena menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi akan melakukan klarifikasi/pemeriksaan kepada berbagai pihak. Dimana hasil klarifikasi ini akan menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil Keputusan terkait Rekomendasi Bawaslu RI. Namun nyatanya, para teradu menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI dengan klaim bahwa berdasarkan fakta di lapangan, Cabub Edi Damansyah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan; 5) Bahwa fakta mengenai keberpihakan Para Teradu terhadap Calon Bupati Edi Damansyah juga terlihat dalam proses pemeriksaan yang di klaim telah di lakukan oleh Para Teradu, yang dalam pemeriksaannya, pun Para Teradu tidak melakukan konfirmasi terhadap fakta-fakta dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstrasi yang di lakukan oleh Bawaslu RI. Para Teradu juga tidak melakukan pemeriksaan kepada Pengadu. |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor Putusan | : | 196-PKE-DKPP/XII/2020 |
| Jenis Peradilan | : | |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | |
| Tempat Peradilan | : | |
| Tanggal Dibacakan | : | 10 Februari 2021 |
| Tahun | : | 2021 |
| Bahasa | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Amar | : | 1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2) Merehabilitasi nama baik Teradu III Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tantowi, Teradu VI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu VII Rudiansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu VIII Iffa Rosita, Teradu IX Mukhasan Ajib, Teradu X Fahmi Idris, Teradu XI Suardi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4) Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Teradu XII Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak Putusan dibacakan; 5) Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu XIII Nofand Surya Gafilah Teradu XIV Purnomo, Teradu XV Muchammad Amin, Teradu XVI Yuyun Nurhayati, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak Putusan dibacakan; 6) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu XVI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Putusan | : | |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :