Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Hasil Pemilu dan Pelanggaran Prosedur
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 15 Mei 2024
Tanggal Terbit :
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan : permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps