Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 174/DKPP-PKE-III/2014
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan adanya pelanggaran kode etik
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI
Nomor Putusan : 174/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
Tanggal Dibacakan : 06 Mei 2014
Tahun : 2014
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum
Amar : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VIII tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Teradu VII terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu;
Putusan : 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VII atas nama Vera Diana, SP selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Holman, S.E., Hendry, S.H., Muhammad Arif Luthfi, M. Pd., Roseka Yanti, S.P., Yulian, S.H. selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu VI dan VIII atas nama Noor M. Tomi, S.Pd dan Alpin Samsen, S.Pt selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Lokasi : Bengkulu Selatan
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps