Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 23 Maret 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan kabur; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps