Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 34-PKE-DKPP/X/2022
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 34-PKE-DKPP/X/2022
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 11 Januari
Tahun : 0
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara serta pengembalian gaji ke negara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara serta pengembalian gaji ke negara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps