Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 217/PHPU.BUP-XXIII/2025
Putusan Perkara Nomor : 217/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Sengeketa Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bintan
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 217/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 05 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : -
Amar : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Perkara Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps