Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 91-PKE-DKPP/IX/2020
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Permohonan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2020
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 91-PKE-DKPP/IX/2020
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 11 November 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar :
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I M. Wildan, selaku Ketua sekaligus merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Teradu II Aryati, Teradu III Nurul Khairani, Teradu IV Muhammad Ali, dan Teradu V Muhammad Kaniti masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sumbawa; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps