Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/LP/ADM.PP/BWSL.PROV/14.00/II/2024
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) bermasalah
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PP/BWSL.PROV/14.00/II/2024
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 06 Maret 2024
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Putusan : Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps