Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : NOMOR 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025
PUTUSAN
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5 Desember 2024, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Kamis, 5 Desember 2024, Pukul 21:53 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-AP3) Nomor 41/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 5 Desember 2024, yang telah diperbaiki dengan Permohonan bertanggal 9 Desember 2024 diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2024 Pukul 19:52 WIB dan kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, pukul 14.00 WIB dengan Nomor 41/PHPU.WAKOXXIII/2025,
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : NOMOR 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : MKRI
Tanggal Dibacakan : 05 Desember 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : -
Amar : Dalam Ekspesi 1. Menolak ekspesi Termohon dan ekspesi pihak terkait berkenan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan pemohon; 2. Mengabulkan ekspesi termohon dan ekspesi pihak terkait berkenaan dengan pemohon tidak jelas dan kabur;
Putusan : Dalam pokok permohonan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps