Putusan
Nomor : 84/PHPU.BUP-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 84/PHPU.BUP-XIX/2021
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire , Provinsi Papua Tahun 2020 |
| T.E.U Badan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Nomor Putusan | : | 84/PHPU.BUP-XIX/2021 |
| Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta |
| Tanggal Dibacakan | : | 19 Maret 2021 |
| Tahun | : | 2021 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Tata Negara |
| Amar | : | Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum; 2. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan tidak logis serta pemungutan suara yang tidak dilakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, adalah tidak sah; 3. Menyatakan batal demi hukum hasil rekapitulasi yang didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 54/PL02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 6. Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan supervisi, dan pengawasan yang disupervisi oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire beserta jajarannya; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Nabire untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Putusan | : | Mengabulkan Sebagian (Ditolak) |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :