Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 20/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Lwk
SALINAN PUTUSAN PN NOMOR PERKARA 20/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Lwk
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Pemberhentian Anggota legislatif DPRD Kabupaten Banggai Fraksi Partai Gerindra Dapil 4
T.E.U Badan : PENGADILAN NEGERI LUWUK
Nomor Putusan : 20/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Lwk
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : LUWUK
Tanggal Dibacakan : 06 Mei 2026
Tahun : 2026
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU DAN HUKUM
Amar : Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ditolak dan oleh karena gugatan rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi / Turut Tergugat IV konvensi juga dinyatakan ditolak, maka Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi berada pada pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini; Memperhatikan Pasal 33 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, RBg serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Putusan : M E N G A D I L I: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat V; Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi 1. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Turut Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp824.000,00 (delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Lokasi : Luwuk
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps