Putusan
Nomor : 34/DKPP-PKE-V/2016 dan 35/DKPP-PKE-V/2016
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
| T.E.U Badan | : | DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA |
| Nomor Putusan | : | 34/DKPP-PKE-V/2016 dan 35/DKPP-PKE-V/2016 |
| Jenis Peradilan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | DKPP |
| Tempat Peradilan | : | DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA JAKARTA |
| Tanggal Dibacakan | : | 08 Januari 2016 |
| Tahun | : | 2016 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum |
| Amar | : | Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, mendengarkan Ketarangan Saksi Pengadu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Teradu II, III, IV, V, VI, VII, VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [5.5]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu II, III, IV, V, VI, VII, VIII; [5.6]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada Teradu I sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu; |
| Putusan | : | 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Saksi berupa Peringatan Kepada Teradu I atas nama Holman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu II, III, IV dan Teradu V atas nama M.Arif Luthfi, Roseka Yanti, Yulian, Hendry selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, VIII atas nama Wimarni, Noor Muhammad Tomi, Novrizal Habibullah selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini, atau; |
| Lokasi | : | Bengkulu Selatan |
Bagikan dengan :