Putusan
Nomor : 07/LP/PL/ADM/Prov/04.00/V/2019
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | 1. Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan peristiwa dan uraian kejadian bahwa pada Tanggal 8 Mei 2019, Pelapor menerima laporan dari Sdr. Dwiky Ragil yang merupakan tim admin perhitungan suara dari Caleg Gerindra atas nama Miftah Nur Sabri, pada saat itu pelapor mengetahui Terdapat perbedaan antara DAA 1 Desa Tambusai Timur, Kec Tambusai dengan C1 TPS 1 Tambusai Timur, C1 TPS 2 Tambusai timur, C1 TPS 5 Tambusai Timur. DAA 1 Desa Rantau Panjang , Kec Tambusai denganC1 TPS 2 Rantau Panjang. DAA 1 Desa Sungai Kumango Kec Tambusai dengan, C1 TPS 1 Sungai Kumango, C1 TPS 14 Sungai Kumango. DAA 1 Desa Suka Maju, Kec Tambusai dengan C1 TPS 7 Suka Maju. DAA 1 Desa Rambah, Kec Rambah Hilir dengan C1 TPS 3 Rambah, C1 TPS 10 Rambah. DAA1 Desa Rambah Hilir Tengah, Kec Rambah Hilir dengan C1 TPS 5 Rambah Hilir Tengah. DAA1 Desa Pasir jaya, Kec Rambah Hilir dengan C1 TPS 02 Pasir Jaya. DAA1 Desa Sei Kuning, Kec Rambah Samo dengan C1 TPS 1 Sei Kuning, C1 TPS 4 Sei Kuning. DAA 1 Desa Marga Mulya, Kec Rambah Samo dengan C1 TPS 7 Marga Mulya,C1 TPS 5 Marga Mulya. DAA 1 Desa Pasir Intan, Kec Bangun Purba dengan C1 TPS 1 Pasir Intan. DAA 1 Desa Sontang, Kec Bonai Darussalam dengan C1 TPS 1 Sontang, C1 TPS 12 Sontang. DAA 1 Desa Koto Tandun, Kec Tandun dengan C1 TPS 3 Koto Tandun. DAA 1 Desa Batu Langkah Besar, Kec Kabun dengan C1 TPS 5 Batu Langkah Besar. DAA 1 Desa Giti Kec Kabun, C1 TPS 1 Giti, C1 TPS 3 Giti. DAA 1 Bencah Kesuma, Kec Kabun denganC1 TPS 8 Bencah Kesuma; 2. Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan juga mendapatkan informasi dan foto dari tim dilapangan bahwa tidak ditempelkannya C1 pada kantor PPS Desa Tambusai Utara. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 07/LP/PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 18 Mei 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menolak Laporan Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Terlapor secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 3. Menyatakan proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan dan Kabupaten/Kota yang di Laporkan Pelapor sudah sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Terlapor PPS Tambusai Utara secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 5. Menyatakan Terlapor TPS Tambusai Utara telah mengumumkan Salinan sertifikat C1 sesuai Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; |
Putusan | : | |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :