Putusan
Nomor : 167/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | 1. Oknum KPPS pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan beberapa oknum PPS pada 6 Kelurahan dalam 4 Kecamatan telah melakukan pembukaan kotak suara dan pergerakan kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. 2. KPU Kota Cirebon menolak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang sudah direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 167/DKPP-PKE-VII/2018 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2018 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wasikin Marzuki selaku Ketua Bawslu Provinsi Jawa Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memberikan sanksi Peringatan keras kepada Teradu II Susilo Waluyo dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Cirebon Periode 2017-2018; 4. Memberikan sanksi Peringatan keras kepada Teradu III Emrizal Hamdani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Cirebon sejak putusan ini dibacakan; 5. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Moh. Arief, Teradu V M. Iwan Setiawan, Teradu VI Sanusi dan Teradu VII Dita Hudayani selaku Anggota KPU Kota Cirebon sejak putusan ini dibacakan; 6. Menyatakan Teradu VIII Suhartoni, Teradu IX Ani, Teradu X Budiman Siswanto, Teradu XI Jajuli Rahmat, Teradu XII Nurjaman selaku Ketua PPS dan KPPS tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksankan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III s.d Teradi VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksaan seluruh Putusan ini. |
Putusan | : | Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :