Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
PUTUSAN NOMOR 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 23 April 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : -
Putusan : Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 46-01-17-16/PS/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan Permohonan, dan permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan Kota Serang 1 untuk seluruhnya
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps