Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 11 Agustus 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : HTN
Amar : Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
Putusan : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xavierius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono, dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Antonius Jawame selaku Ketua merangkap Anggota PPD Tembagapura pada Pemilihan Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps