Putusan
Nomor : 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu)
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan PN |
Subjek/Pokok Perkara | : | TINDAK PIDANA PEMILU (MELANGGARA LARANGAN PELAKSANAAN KAMPANYE) |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 24 Januari 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menyatakan Terdakwa Dr. Chalarce Totanan, SE,Ak tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran ikut serta sebagai pelaksana kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan agar pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari di tentukan lain dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terpidana terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : ...; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah). |
Putusan | : | 1. Menyatakan Terdakwa Dr. Chalarce Totanan, SE,Ak tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran ikut serta sebagai pelaksana kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan agar pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari di tentukan lain dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terpidana terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : ...; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah). |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :