Putusan
Nomor : 229/PHPU.D-VIII/2010
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Pokok perkara dalam sengketa ini adalah keberatan Pemohon terhadap penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kota Sungai Penuh Tahun 2010, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanggal 15 Desember 2010. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang memengaruhi keabsahan hasil pemilihan serta meminta agar hasil yang ditetapkan oleh Termohon dibatalkan.Pokok keberatan Pemohon meliputi beberapa hal berikut. 1) Dugaan politik uang (money politics) Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan aparatur desa dan pegawai negeri sipil untuk memengaruhi pilihan pemilih. 2)Dugaan penggelembungan suara dan pelanggaran pemungutan suara Pemohon mempersoalkan dugaan penambahan suara secara tidak sah, penggunaan surat suara ganda, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, serta dugaan penyimpangan dalam pengisian formulir hasil penghitungan suara. 3) Permasalahan daftar pemilih Pemohon mendalilkan adanya anak di bawah umur yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih ganda, serta penggunaan kartu pemilih oleh orang lain. 4) Dugaan intimidasi dan ketidaknetralan pihak tertentu Pemohon mengemukakan dugaan intimidasi terhadap saksi atau pemilih serta tindakan pihak tertentu yang dianggap mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu. 5) Dugaan pelanggaran oleh penyelenggara dan pengawas pemilihan Pemohon mempersoalkan netralitas penyelenggara, penanganan laporan pelanggaran oleh Panwaslu, serta penggunaan logo KPU dan Pemerintah Kota Sungai Penuh pada alat sosialisasi pasangan calon tertentu. Pemohon pada intinya menilai bahwa berbagai dugaan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilukada. Perlu ditegaskan bahwa hal-hal tersebut merupakan dalil Pemohon yang diperiksa oleh MK, bukan otomatis fakta pelanggaran yang telah terbukti. |
| T.E.U Badan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Nomor Putusan | : | 229/PHPU.D-VIII/2010 |
| Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta Pusat |
| Tanggal Dibacakan | : | 12 Januari 2011 |
| Tahun | : | 2011 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum |
| Amar | : | Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
| Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
| Lokasi | : | Kota Sungai Penuh |
Bagikan dengan :