Putusan
Nomor : Nomor: 261/DKPP-PKE-III/2014
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | 1. Bahwa Teradu Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur serta Ketua PPK Kec. Teluk Sampit telah melakukan manipulasi perolehan suara pada hasil pleno PPS di Desa Parebok, Desa Basawang, Desa Lampuyang, Desa Ujung Pandaran, Desa Regei Lestari dan Desa Kuin pada saat Rekapitulasi perolehan suara di Teluk Sampit tanggal 14 April 2014 sekitar Pukul 14.00 wib, yang telah dilaporkan pada tanggal 20 April 2014 pada Panwaslu Kab. Kotawaringin Timur; 2. Bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pengalihan suara Partai kepada Caleg A.n Sdr. Yovy Aprilliade dari Partai Gologan Karya dan Ketua Panwaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut. 3. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 20 April 2014 saksi dari PPP mengajukan keberatan terkait perubahan suara partai Golkar, dari suara Partai Holkar berubah ke suara No urut 3 atas nama Aprilliade di PPK Teluk Sampit. Keberatan tersebut direspon oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan meminta PPK Kecamatan Teluk Sampit untuk melakukan pencermatan. Setelah dilakukan pencermatan oleh PPK Teluk Sampit ditawarkan ada 4 Desa yang berubah Berita Acara yaitu Desa Ujung perubah 20, Desa Lempuyang 20, Desa Besawang 20, Desa Lestari 20; 4. Bahwa dalam Laporan atau pengaduan ini terdapat dugaan pelanggaran sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 2 huruf a, b, d, dan i Undang_Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, ketentuan Pasal 5 huruf b, huruf e , Pasal 3, Pasal 8 s/d Pasal 12, dan pasal a14 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | Nomor: 261/DKPP-PKE-III/2014 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 17 Oktober 2014 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2014 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | |
Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sahlin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Eka Sazli selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :