Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 02/ADM/BWSL.JABAR/13.00/PEMILU/X/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD Kota Cirebon a.n Agung Mintardja sebagai Caleg Dapil 3 Nomor Urut 8 Partai Golkar pada saat Penetapan Daftar Calon Tetap Nomor 129/PL.01.4-Kpt/3274/KPU-Kot/IX/2018 Tidak Memenuhi Syarat
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 02/ADM/BWSL.JABAR/13.00/PEMILU/X/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 21 November 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menyatakan Terlapor I terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu tentang tata cara dan prosedur pencalonan anggota DPRD Kota Cirebon; 2. Menyatakan Terlapor II terbukti melanggar asas Pemilu (Jujur) dengan bertindak tidak mengisi data secara benar pada formulir syarat pendaftaran Calon Anggota Legislatif; 3. Menyatakan Terlapor II Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara dan / atau Daftar Calon Tetap; 4. Memerintahkan Terlapor I untuk mencoret Calon Anggota DPRD Kota Cirebon atas nama Agung Mintardja dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Cirebon 3 (tiga) Nomor Urut 8 (delapan) dalam Daftar Calon Tetap; 5. Memerintahkan Terlapor I untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pembinaan Terlapor II.
Putusan : Menyatakan Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps