Putusan
Nomor : 02/ADM/BWSL.JABAR/13.00/PEMILU/X/2018
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD Kota Cirebon a.n Agung Mintardja sebagai Caleg Dapil 3 Nomor Urut 8 Partai Golkar pada saat Penetapan Daftar Calon Tetap Nomor 129/PL.01.4-Kpt/3274/KPU-Kot/IX/2018 Tidak Memenuhi Syarat |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 02/ADM/BWSL.JABAR/13.00/PEMILU/X/2018 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 21 November 2018 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2018 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menyatakan Terlapor I terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu tentang tata cara dan prosedur pencalonan anggota DPRD Kota Cirebon; 2. Menyatakan Terlapor II terbukti melanggar asas Pemilu (Jujur) dengan bertindak tidak mengisi data secara benar pada formulir syarat pendaftaran Calon Anggota Legislatif; 3. Menyatakan Terlapor II Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara dan / atau Daftar Calon Tetap; 4. Memerintahkan Terlapor I untuk mencoret Calon Anggota DPRD Kota Cirebon atas nama Agung Mintardja dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Cirebon 3 (tiga) Nomor Urut 8 (delapan) dalam Daftar Calon Tetap; 5. Memerintahkan Terlapor I untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pembinaan Terlapor II. |
Putusan | : | Menyatakan Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :