Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 001/PS/BAWASLU.16.15/VIII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Proses Pemilu Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 001/PS/BAWASLU.16.15/VIII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 03 September 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; - Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Gresik tanggal 11 Agustus 2018 Nomor 82/HK.03.1-Kpt/3525/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Gresik Partai Garuda pada Pemilihan Umum Tahun 2019; - Menyatakan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Garuda atas nama Alek Daerah Pemilihan Gresik 2 dan Hamzah Nurul Ichsan Daerah Pemilihan Gresik 3 memenuhi syarat sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Gresik pada Pemilihan Umum Tahun 2019; - Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Gresik untuk menetapkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Garuda atas nama Alek Daerah Pemilihan Gresik 2 dan Hamzah Nurul Ichsan Daerah Pemilihan Gresik 3 dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Gresik pada Pemilihan Umum Tahun 2019; - Memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak dibacakan.
Putusan : Ditolak
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps