Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
T.E.U Badan : Indonesia, Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 06 Juni 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi, menolak eksepsi termohon serta eksepsi para pihak terkait untuk seluruhnya
Putusan : 1. mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; 1. menyatakan hasil perolegan suara calon anggota DPRD Kabupaten Lahat Daerah Pemilih Lahat 4 pada enam TPS, yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan harus dilakukan penghitungan ulang suara; 3. memerintahkan kepada kepolisian negara RI beserta jajarannya, khususnya kepolisian daerah prov sumsel dan kepolisian resor kabupaten lahat untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya; 4. menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Lokasi : .
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps