Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 45/G/SPPU/2023/PTUN.SMD
Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 45/G/SPPU/2023/PTUN.SMD
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Administratif tentang Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
T.E.U Badan : Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
Nomor Putusan : 45/G/SPPU/2023/PTUN.SMD
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Samarinda, Kalimantan TImur
Tanggal Dibacakan : 20 Desember 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Administrasi Negara
Amar : 1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini sebesar Rp420.000,-
Putusan : Menolak gugatan seluruhnya
Lokasi : Samarinda, Kalimantan Timur
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps