Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023
PUTUSAN NOMOR 108-PKE-DKPP/VIII/2023
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Nomor Putusan : 108-PKE-DKPP/VIII/2023
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Tanggal Dibacakan : 03 Oktober 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : HUKUM
Amar : 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muh Faridl Wajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Makassar, Teradu II Endang Sari, Teradu III M. Gunawan Mashar, dan Teradu IV Abd. Rahman masing-masing selaku Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muh Faridl Wajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Makassar, Teradu II Endang Sari, Teradu III M. Gunawan Mashar, dan Teradu IV Abd. Rahman masing-masing selaku Anggota KPU Kota Makassar
Lokasi : JAKARTA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps