Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 172-PKE-DKPP/X/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 172-PKE-DKPP/X/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 17 November 2021
Tanggal Terbit :
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Merehabilitasi nama baik Teradu IX Stella M. Runtu dan Teradu X Darul Halim masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps