Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembatalan DR. H. Ujang Iskandar, ST, M.Si dan H. Janawi, SP., S.Hut, MP sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 07 Desember 2015
Tahun : 2015
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang diajukan oleh Penggugat
Putusan : Memerintahkan kepada Tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menunda pelaksanaan dan tindak lanjut Surat Keputusan berupa : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembatalan DR. H. Ujang Iskandar, ST, M.Si dan H. Janawi, SP., S.Hut, MP sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 sampai adanya Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain dikemudian hari yang menyatakan sebaliknya.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps