Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 115-PKE-DKPP/III/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional karena tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdinata, sehingga berkas pencalonan tersebut datanya berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain; 2. Bahwa berkas persyaratan calon yang tidak diverifikasi oleh Para Teradu meliputi: a. Surat Kuasa Khusus; b. Ijazah SD Atas Nama SURDINATA; c. Ijazah SMP Atas Nama ZURDINATA; d. Ijazah SMA atas ZURDINATA; e. STTB, (Surat Tanda Tamat Belajar) Tahun 2001 f. Ijazah SMA Pembanding; g. Laporan Masyarakat; h. Laporan Polda; 3. Bahwa berkas persyaratan calon di atas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh para Teradu dengan mengeluarkan Model BA. HP-KWK. Hal ini membuktikan bahwa para Teradu jelas dan tegas tidak pernah melakukan verifikasi berkas persyaratan calon dari para peserta pemilihan dan dianggap semuanya memenuhi syarat; 4. Bahwa para Teradu tidak mengindahkan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat maupun paslon;
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 115-PKE-DKPP/III/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 02 Juni 2021
Tanggal Terbit :
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar :
Putusan : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mirzan Pranoto Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepahiang, Teradu II Ikrok, Teradu III Supran Efendi, Teradu IV Syamsul Komar, dan Teradu V Nurhasan masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepahiang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps