Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum / dalam permohonannya Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan KPU 1050/2024, bertanggal 28 Juli 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 dengan alasan-alasan (selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 06 Agustus 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal enam belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat selesai diucapkan pukul 10.05 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ananthia Ayu Devitasari, Alifah Rahmawati, Fransisca, dan Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak.
Putusan : Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps