Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 62-PKE-DKPP/II/2021
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 62-PKE-DKPP/II/2021
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pengaduan Nomor: 41-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 62-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor Putusan : 62-PKE-DKPP/II/2021
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 28 April 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zamzam Zamaludin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Jajang Jamaludin, Teradu III Ai Rohmawati, Teradu IV Fahrudin, dan Teradu V Istia’nah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps