Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 13/Pid.B/2014/PN.RAH.
Putusan Pengadilan An. FASWAHIDIN alias WAHID bin MUH. TASLIM Caleg Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Tindak Pidana Penganiyaan
T.E.U Badan : -
Nomor Putusan : 13/Pid.B/2014/PN.RAH.
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Raha
Tanggal Dibacakan : 18 Februari 2015
Tahun : 2015
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Pidana
Amar : Menyatakan Terdakwa FASWAHIDIN alian WAHID Bin MUH. TASLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan kualifikasi "penganiyaan" sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP
Putusan : 1. Menyatakan terdakwa Faswahidinal alias Wahid Bin Muh. Taslim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan" sebagaimana dalam penuntut umum. 2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Lokasi : MUNA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps