Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 153-PKE-DKPP/XI/2020
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BENGKALIS
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 153-PKE-DKPP/XI/2020
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 10 Maret 2021
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Teradu III Feri Herlinda, Teradu IV Safroni, dan Teradu V Anggi Ramadhan. S, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Elmiawati Safarina selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps