Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 131-PKE-DKPP/VI/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU PADA PEMILU 2019
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 131-PKE-DKPP/VI/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 14 Agustus 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardiles M. R. Mewoh selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Teradu II Meidy Y. Tinangon, Teradu III Salman Saelangi, Teradu IV Yessy Y. Momongan dan Teradu V Lanny A. Ointoe masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Lilik Mahmudah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu VII Alfian B Pobela, Teradu VIII Hasrul Dumambow, Teradu IX Ingga S Adampe, Teradu X Afif Zuhri masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Pangkerego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu XII Jerry S Mokoolang, Teradu XIII Erni Y Mokoginta masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VI s.d Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu XI s.d Teradu XIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan ; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps