Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 700/PDT/2025/PT MDN
PUTUSAN Nomor 700/PDT/2025/PT MDN
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PT
Subjek/Pokok Perkara : Perbuatan Melawan Hukum
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Tinggi Medan
Nomor Putusan : 700/PDT/2025/PT MDN
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi
Singkatan Jenis Peradilan : PT
Tempat Peradilan : Pengadilan Tinggi Medan
Tanggal Dibacakan : 01 Desember 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Perdata
Amar : Menerima permohonan banding; menguatkan putusan PN Sibolga; menghukum Pembanding membayar biaya perkara
Putusan : Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Sibolga yang menyatakan tidak berwenang karena perkara merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu/PTUN.
Lokasi : Medan
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps