Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 1 P/PAP/2024
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Agung
Subjek/Pokok Perkara : sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
T.E.U Badan : Mahkamah Agung
Nomor Putusan : 1 P/PAP/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan : MA
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 19 November 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024; 3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024; 4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T., sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Putusan : KABUL PERMOHONAN SELURUHNYA, BATAL DAN CABUT OBJEK PERMOHONAN, TERBITKAN KEPUTUSAN BARU YANG BERISI PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI PASLON
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps