Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 167/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Oknum KPPS pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan beberapa oknum PPS pada 6 Kelurahan dalam 4 Kecamatan telah melakukan pembukaan kotak suara dan pergerakan kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. 2. KPU Kota Cirebon menolak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang sudah direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 167/DKPP-PKE-VII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 29 Agustus 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wasikin Marzuki selaku Ketua Bawslu Provinsi Jawa Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memberikan sanksi Peringatan keras kepada Teradu II Susilo Waluyo dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Cirebon Periode 2017-2018; 4. Memberikan sanksi Peringatan keras kepada Teradu III Emrizal Hamdani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Cirebon sejak putusan ini dibacakan; 5. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Moh. Arief, Teradu V M. Iwan Setiawan, Teradu VI Sanusi dan Teradu VII Dita Hudayani selaku Anggota KPU Kota Cirebon sejak putusan ini dibacakan; 6. Menyatakan Teradu VIII Suhartoni, Teradu IX Ani, Teradu X Budiman Siswanto, Teradu XI Jajuli Rahmat, Teradu XII Nurjaman selaku Ketua PPS dan KPPS tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksankan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III s.d Teradi VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksaan seluruh Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps