Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 832 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 832 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PT
Subjek/Pokok Perkara : Permohonan Banding
T.E.U Badan : Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor Putusan : Nomor 832 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi
Singkatan Jenis Peradilan : PT
Tempat Peradilan : Bandung
Tanggal Dibacakan : 25 Juli 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menolak Permohonan banding dari tergugat Hj. AMENAH, S.E., 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan : 1. Menolak Permohonan banding dari tergugat Hj. AMENAH, S.E., 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Lokasi : Pengadilan Tinggi Bandung
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps