Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 002/PS.Reg/19.05/X/2018
Putusan Bawaslu Kabupaten flores Timur tentang Sengketa Proses Pemilu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye
T.E.U Badan : Bawaslu Kabupaten Flores Timur
Nomor Putusan : 002/PS.Reg/19.05/X/2018
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Larantuka
Tanggal Dibacakan : 22 Oktober 2018
Tahun : 2018
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah dan membatalkan Berita Acara Nomor.201/BA/IX/2018, tanggal 29 September 2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerima dan memverifikasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Pemohon; Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Baru tentang enerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 ***** X X T X e n 9 a n mengakomodir Pemohon sepanjang LADK Pemohon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Flores Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakannya putusan ini.
Putusan : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah dan membatalkan Berita Acara Nomor.201/BA/IX/2018, tanggal 29 September 2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerima dan memverifikasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Pemohon; Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Baru tentang enerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 ***** X X T X e n 9 a n mengakomodir Pemohon sepanjang LADK Pemohon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Flores Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakannya putusan ini.
Lokasi : Larantuka
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps