Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 161-PKE-DKPP/VI/2025
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor Putusan : 161-PKE-DKPP/VI/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 03 September 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : MEMUTUSKAN 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wawan Ardi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Teradu II Yeni Gusneli, Teradu III Irwan Yuhendi, dan Teradu IV Oki Heriyanto masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menolak Seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps