Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perkara Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 merupakan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria terhadap penetapan hasil pemilihan oleh KPU Kota Sungai Penuh. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dianggap memengaruhi perolehan suara dan merugikan Pemohon. Dalil pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), tindakan premanisme, serta dugaan keterlibatan penyelenggara pemilihan
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta Pusat
Tanggal Dibacakan : 04 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi : Kota Sungai Penuh
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps