Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : PELANGGARAN KODE ETIK
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 12 Januari 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MENGABULKAN PENGADUAN PENGGADU UNTUK SEBAGIAN
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hofra A. Anakay sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Lukas D. Saudale, Teradu III Olens A. J. Ndoen sebagai Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu VI Tarsis Toumeluk sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, dan Teradu VII Hasan S. Selolong sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Christian Daepani, Teradu V Jorhans H. Maak sebagai Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, dan Teradu VIII Demsi Toulasik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps