Putusan
Nomor : 176-04-01/PHPU.DPRD/XVII/2019
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Subjek/Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019 |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 176-04-01/PHPU.DPRD/XVII/2019 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 08 Agustus 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Mengabulkan permohonan Penemu untuk sebagian; 2. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; 3. Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh untuk memberikan peringatan tertulis kepada Terlapor; 4. Memerintahkan kepada PPK melalui KIP Kota Banda Aceh untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti pelanggaran administratif dengan cara mencermati tata cara/prosedur, rekapitulasi sesuai dengan tingkatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada KIP Kota Banda Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. (bukti-PK.2.19-9) |
Putusan | : | 1. Permohonan Pemohon atas nama Teuku Juliasnyah tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil 3 Kota Banda Aceh; 3. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/ KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan 3 Kota Banda Aceh untuk perolehan suara Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM; 67 4. Menetapkan perolehan suara Pemohon Partai Politik Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM., untuk TPS 3 Desa Tibang Kecamatan Syiah Kuala adalah 4 (empat) suara; 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo. |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :